Pedoman Kode Etik bagi para pembina, pengawas, pengurus, karyawan, dan guru di lingkungan Yayasan PKP Jakarta Islamic School:
Drs. H. Sukesti Martono, MA (2 Oktober 2023)
Pedoman Kode Etik bagi para pembina, pengawas, pengurus, karyawan, dan guru di lingkungan Yayasan PKP Jakarta Islamic School:
1. Integritas dan Etika Profesional.
1.1. Menjalankan tugas dengan integritas, jujur, dan bertanggung jawab tanpa adanya pelanggaran etika.
1.2. Melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, komitmen, dan profesionalisme yang tinggi.
2. Pelayanan Terbaik
2.1. Melayani peserta didik, orang tua, dan masyarakat dengan sikap ramah, sopan, dan peduli.
2.2. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan peserta didik dan orang tua.
3. Kepemimpinan yang Adil
3.1. Membangun lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan menghormati keberagaman.
3.2. Memberikan teladan positif dan memimpin dengan keadilan dalam pengambilan keputusan.
4. Keterbukaan dan Transparansi
4.1. Berkomunikasi dengan jelas, terbuka, dan transparan kepada peserta didik, orang tua, dan stakeholder lainnya.
4.2. Menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai berbagai hal terkait dengan yayasan dan sekolah.
5. Profesionalisme dalam Hubungan
5.1. Membangun hubungan yang harmonis, bekerja sama, dan saling menghormati dengan sesama staf, guru, dan pembina.
5.2. Menjaga martabat dan menghindari konflik kepentingan dalam melakukan tugas dan tanggung jawab.
6. Pengembangan Diri
6.1. Selalu meningkatkan kompetensi dan keahlian melalui pelatihan serta mengikuti perkembangan pendidikan terkini.
6.2. Mengedepankan etos belajar dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan pelayanan.
7. Disiplin dan Kehadiran
7.1. Mematuhi peraturan dan disiplin kerja yang berlaku di yayasan dan sekolah.
7.2. Hadir tepat waktu dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
8. Konsistensi Etika dan Moral
8.1. Menjaga integritas moral, menghindari praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi.
8.2. Mengutamakan kepentingan peserta didik dan yayasan secara adil dan tidak diskriminatif.
Setiap individu yang terlibat dalam Yayasan PKP Jakarta Islamic School diharapkan mematuhi dan menerapkan pedoman kode etik di atas guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional, harmonis, dan bermartabat. Pedoman ini juga harus dipahami, diterapkan, dipantau, dan dievaluasi secara berkala oleh seluruh pihak terkait demi mencapai tujuan dan visi-misi yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar